pdln

PEDOMAN PDLN 2025

Efisiensi Anggaran & Efektivitas Tugas Sesuai SE Sekjen No. 12/2025

Prioritas & Urgensi KETAT

PDLN diutamakan untuk penyelenggaraan Ibadah Haji, tugas belajar (S2/S3), atau kegiatan yang dibiayai penuh oleh sponsor/pengundang.

Pembatasan Personel

Pejabat (Dirjen/Kaban) maksimal didampingi 1 orang. Untuk studi banding/seminar maksimal 3 orang, dan pelatihan maksimal 10 orang.

Kelas Penerbangan Ekonomi

Menteri, Wamen, dan Pejabat Eselon I wajib menggunakan kelas ekonomi untuk durasi penerbangan kurang dari 2 jam.

Optimalisasi Daring

Rapat dan koordinasi internasional wajib dioptimalkan melalui media digital (Zoom/Teams) kecuali pertemuan yang tidak membebani APBN.

Ajukan Izin PDLN

Posting Komentar