pdln
Prioritas & Urgensi KETAT
PDLN diutamakan untuk penyelenggaraan Ibadah Haji, tugas belajar (S2/S3), atau kegiatan yang dibiayai penuh oleh sponsor/pengundang.
Pembatasan Personel
Pejabat (Dirjen/Kaban) maksimal didampingi 1 orang. Untuk studi banding/seminar maksimal 3 orang, dan pelatihan maksimal 10 orang.
Kelas Penerbangan Ekonomi
Menteri, Wamen, dan Pejabat Eselon I wajib menggunakan kelas ekonomi untuk durasi penerbangan kurang dari 2 jam.
Optimalisasi Daring
Rapat dan koordinasi internasional wajib dioptimalkan melalui media digital (Zoom/Teams) kecuali pertemuan yang tidak membebani APBN.
Posting Komentar