Agustus 19, 2026

Kemensetneg Perketat PDLN: Izin Bebas Biaya, Akuntabilitas Akademik Jadi Harga Mati

JAKARTA — Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan dan efisiensi pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi aparatur sipil negara (ASN), pejabat negara, hingga perwakilan instansi pemerintah. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan bahwa seluruh proses perizinan perjalanan dinas ke luar negeri tidak dipungut biaya alias gratis, sembari mewajibkan evaluasi serta pertanggungjawaban yang transparan dari setiap instansi.


Kepala Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri (KTLN) Kemensetneg RI, Noviyanti,  menjelaskan bahwa perizinan PDLN mengacu pada prinsip selektif, efisien, dan berdampak nyata bagi kepentingan nasional.

"Proses perizinan PDLN di Kemensetneg dipastikan bebas biaya (Rp0). PDLN harus dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas di dalam negeri. Jumlah peserta pun dibatasi secara ketat," tegas Noviyanti dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Administrasi Perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri, Rabu (19/8).

Penurunan Anggaran dan Frekuensi Penugasan

Langkah pengetatan dan efisiensi ini terlihat nyata dari penurunan alokasi anggaran APBN serta jumlah persetujuan yang diterbitkan Kemensetneg.

Data Kemensetneg mencatatkan pergerakan angka sebagai berikut:

Tahun 2024:Menerbitkan 26.071 Surat Persetujuan (SP) dengan total 71.401 peserta (Alokasi APBN: Rp5,570 triliun).

Tahun 2025: Jumlah SP turun menjadi 16.097 SP dengan 40.470 peserta. Alokasi APBN dipangkas hingga 92,56% menjadi Rp414 miliar. Total anggaran gabungan (APBN, donor, dan campuran) turun 35,03% menjadi Rp6,091 triliun.

Tahun 2026 (berjalan):Diterbitkan 8.896 SP untuk 19.961 peserta.

Pengiriman perwakilan luar negeri didominasi oleh kegiatan di bidang pemuda, olahraga, serta pendidikan tinggi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menduduki salah satu urutan teratas instansi pengirim peserta terbanyak (5.967 peserta), berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (7.460 peserta), serta di atas Kementerian Luar Negeri (3.492 peserta).

 Komitmen Perguruan Tinggi: Internasionalisasi yang Tertib Administrasi

Pimpinan universitas kini secara ketat memverifikasi Kerangka Acuan Kerja (Executive Summary) serta relevansi agenda internasional yang diikuti sebelum mengajukan permohonan ke tingkat kementerian, demi menjamin efisiensi anggaran negara dan ketercapaian target luaran (output).

Menanggapi pengetatan ini, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djambek Bukittinggi, Prof. Dr. Silfia Hanani, menyatakan komitmen penuh institusinya untuk tunduk pada seluruh regulasi dan prosedur perizinan di Kemensetneg. Menurutnya, internasionalisasi perguruan tinggi harus berlandaskan tata kelola administrasi yang akuntabel.

Prof. Dr. Silfia Hanani, Rektor UIN Bukittinggi

 "Sebagai perguruan tinggi yang terus memperluas jejaring global, kami di UIN Bukittinggi memastikan seluruh civitas akademika—baik dosen maupun tenaga kependidikan—mengikuti alur perizinan PDLN sesuai regulasi Kemensetneg. Pengetatan ini bukan hambatan, melainkan koridor agar keberangkatan ke luar negeri benar-benar memiliki dampak substantif bagi mutu akademik dan reputasi lembaga," ujar Prof. Silfia.

Prosedur Ketat Pengajuan PDLN

Untuk memastikan kelayakan dan akuntabilitas, pengajuan PDLN wajib disampaikan paling lambat H-7 sebelum keberangkatan melalui aplikasi perizinan online PDLN.

Pemohon dari lingkungan kampus maupun instansi diwajibkan melengkapi dokumen substantif berikut:

1. Kerangka Acuan Kerja (Executive Summary):Memuat analisis urgensi, manfaat, alokasi biaya, dan rencana tindak lanjut pasca-kegiatan.

2. Surat Tugas Resmi: Diterbitkan oleh pimpinan instansi atau pejabat setingkat Eselon 1.

3. Konfirmasi Resmi Keikutsertaan: Meliputi rundown acara resmi dari penyelenggara luar negeri.

4. Korespondensi Resmi:Bukti komunikasi dengan Perwakilan RI di negara tujuan serta keterangan sumber pembiayaan yang jelas.

Kemensetneg mengingatkan bahwa pimpinan instansi serta setiap civitas akademika atau ASN yang berangkat bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas luar negeri tersebut, termasuk kewajiban menyampaikan pelaporan tertulis sekembalinya ke tanah air. [IRWANDI]

Tags :

Dr. Irwandi

Thank You

for taking the time to visit our website.

  • Dr. Irwandi
  • International Office of UIN Bukittinggi
  • io@uinbukittinggi.ac.id

2 Reviews:

  1. Great Dr. It was amazing experiences when our proposal is approved by PDLN. We need to design an urgent theme so it is considered urgent value by Setneg.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Good Idea Dr Veni. Designing an urgent theme is the smart tactic.

      Hapus