September 22, 2026

Dilema Syariah di Era Mesin: Menjaga Roh Hukum Islam di Tengah Serbuan AI dan Smart Contract

BUKITTINGGI — Integrasi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan smart contract dalam sektor keuangan syariah memicu tantangan fundamental mendasar. Implementasi teknologi otomatisasi tidak otomatis memiliki otoritas syariah, sehingga memerlukan tata kelola (governance) yang ketat agar keputusan hukum tidak terdistorsi saat diterjemahkan menjadi kode komputer.

Prof Madya Wan Mohd Yusof bin Wan Chik

Isu krusial tersebut dikemukakan akademisi Universiti Sultan Zainal Abidin (UniSZA) Malaysia, Prof Madya Wan Mohd Yusof bin Wan Chik, pada 6th International Conference on Islamic Law (ICOISL) 2026 yang digelar Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Selasa (22/9/2026).

Pada konferensi bertema The Future of Islamic Law and Artificial Intelligence: Ethical, Juridical, Methodological, and Societal Transformations in the Digital Age tersebut, Wan Mohd Yusof yang tampil membawakan kajian tata kelola AI dan smart contract dalam keuangan Islam menyuarakan bahwa perubahan zaman terus menghadirkan persoalan baru. Menurutnya, tantangan hukum Islam saat ini tidak hanya memahami masa lalu, tetapi memastikan prinsip serta nilai Syariah mampu menjawab dinamika teknologi modern, seperti algoritma, automasi, pemrosesan data, hingga eksekusi smart contract.

Dalam pemaparannya, para pakar menyoroti distingsi yang tegas antara tatanan akad syariah, kode pemrograman (code), dan sistem AI. Akad berada pada tatanan syariah yang merupakan hubungan hukum antarpihak yang terikat oleh niat, persetujuan, syarat, rukun, serta nilai-nilai maqasid syariah (tujuan puncak syariat Islam). Sementara itu, kode pemograman berada pada tatanan teknikal yang merupakan set instruksi logika dan aturan yang dijalankan oleh sistem komputer secara teknis berbasis data. Adapun AI bekerja pada tatanan inferensi yang berfungsi menganalisis data, mengenali pola, serta menyokong pengambilan keputusan.

Keupayaan atau kemampuan mesin dinilai tidak sama dengan otoritas syariah. Mesin memang dapat memproses data dengan sangat cepat dan mengeksekusi kontrak secara otomatis, namun mesin tidak memiliki niat (niyyah), kesadaran moral, maupun rasa keadilan. Otoritas hukum tetap berada pada ahli syariah (faqih, mufti) yang bertindak atas pertimbangan kemaslahatan dan pertanggungjawaban di hadapan Tuhan serta manusia.

Wakil Dekan Urusan Akademik, Fakultas Syariah UIN Bukittinggi, Dr Fauzan (dua dari kiri) menyerahkan piagam penghargaan pada Prof Madya Wan Mohd Yusof bin Wan Chik.

Untuk menjamin agar apa yang dieksekusi oleh mesin tetap sejalan dengan keputusan syariah, dirumuskan kerangka alur transmisi yang terbagi dalam sembilan lapisan rantai transformasi dari otoritas syariah hingga pelaksanaan oleh mesin. Sembilan lapisan tersebut dikelompokkan ke dalam tiga domain utama, yakni Domain Normatif (lapisan 1–3) yang mencakup otoritas syariah, keputusan syariah, dan interpretasi; Domain Operasi (lapisan 4–5) yang memuat struktur akad dan keperluan operasi; serta Domain Komputasi (lapisan 6–9) yang mencakup logika sistem, aturan (rules), penulisan smart contract, hingga pelaksanaan otomatis oleh mesin.

Di samping kerangka teknis tersebut, pengawasan manusia ditekankan sebagai sempadan otoritas yang tidak boleh dilanggar. Terdapat empat pilar utama dalam pengawasan ini, yaitu mesin sebatas alat pembantu yang menganalisis data, manusia sebagai pemutus akhir yang memikul tanggung jawab syar'i dan moral, batas otoritas tegas bahwa AI tidak boleh mengeluarkan fatwa atau menggantikan ijtihad manusia, serta akuntabilitas dan tata kelola melalui audit berkelanjutan untuk menjamin perlindungan hak masyarakat.

Titik rawan persoalan syariah timbul bukan semata-mata karena keberadaan teknologinya, melainkan ketika aplikasi algoritma dan bias data mulai berdampak langsung pada hak individu, keadilan sosial, serta kemaslahatan masyarakat. Oleh karena itu, akal manusia yang dipandu wahyu harus tetap memegang kendali agar teknologi berada dalam kawalan Syariah, bukannya sebaliknya, sehingga nilai-nilai Syariah tidak tergerus oleh efisiensi mesin semata. [IRWANDI]

Tags :

Dr. Irwandi

Thank You

for taking the time to visit our website.

  • Dr. Irwandi
  • International Office of UIN Bukittinggi
  • io@uinbukittinggi.ac.id

Posting Komentar