Dr. Miswardi di Konferensi Internasional Hukum Islam: Menakar Elastisitas Hukum Pidana Islam di Ruang Siber
Bukittinggi — Kecepatan transformasi teknologi digital yang melahirkan lanskap kehidupan baru tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga memicu evolusi bentuk kejahatan. Kejahatan siber (cybercrime) kini muncul sebagai bentuk kerentanan baru yang bergerak tanpa sekat fisik, memiliki identitas yang menyaru, dan mampu menjangkau korban dalam skala masif. Realitas ini menjadi tantangan serius bagi dinamika ilmu hukum, termasuk menguji elastisitas hukum pidana Islam dalam merespons kejahatan modern.
Kekhawatiran sekaligus harapan terhadap masa depan penegakan hukum tersebut mengemuka dalam Konferensi Internasional Hukum Islam yang diselenggarakan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Bukittinggi, 21 September 2026. Dosen UIN Bukittinggi dan praktisi hukum Dr. Miswardi, S.H., M.Hum., yang hadir sebagai pembicara kunci, membedah secara filosofis dan teoretis mengenai tajuk "Cybercrime and the Response of Islamic Criminal Law" (Kejahatan Siber dan Respons Hukum Pidana Islam).
Di hadapan para akademisi, peneliti, mahasiswa dan praktisi hukum, Miswardi melontarkan gugatan akademis yang mendasar. "Kejahatan berubah, tetapi apakah hukum juga berubah dengan kecepatan yang sama? Apakah prinsip-prinsip hukum pidana Islam memiliki kapasitas untuk merespons bentuk kejahatan yang lahir dari teknologi modern? Dan bagaimana hukum dapat tetap menghadirkan keadilan ketika bentuk kejahatan terus berubah?" ujarnya retoris.
Menurut Miswardi, kerumitan kejahatan siber tidak lagi sekadar berkutat pada pembuktian siapa pelaku dan apa perbuatannya. Karakteristik cybercrime telah mendobrak batasan hukum konvensional, mulai dari sengketa batas yurisdiksi negara, validitas alat bukti elektronik, perlindungan data pribadi, tanggung jawab hukum penyedia platform, hingga pemulihan kerugian korban yang sering kali abstrak.
Melampaui Pendekatan Tekstual
Dalam pengamatannya, dinamika hukum pidana Islam sering kali terjebak dalam arus formalisme dan pendekatan tekstual yang kaku. Menilai kesiapan hukum Islam dalam menghadapi era kecerdasan buatan dan jagat siber tidak bisa dilakukan hanya dengan menelusuri eksistensi istilah kejahatan siber secara tersurat dalam kitab-kitab fikih klasik.
"Pendekatan yang terlalu tekstual justru berisiko memasung hukum Islam, membuatnya terlihat terbatas dan hanya absah pada bentuk-bentuk kejahatan di masa lalu," kata Miswardi menegaskan.
Ia menawarkan paradigma baru yang lebih substantif. Pintu masuk hukum Islam dalam mengadili kejahatan siber adalah dengan menakar dampak nyata (mudharat) yang ditimbulkan, hak-hak yang dilanggar, niat jahat (mens rea) pelaku, serta perlindungan kepentingan publik yang lebih luas.
Dalam konteks inilah, pisau analisis maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan-tujuan fundamental syariat) dinilai menjadi jembatan yang sangat relevan. Konsep perlindungan terhadap agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-'aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan harta (hifzh al-mal) memberikan ruang hermeneutis yang luas untuk menerjemahkan kejahatan siber bukan lagi sebagai persoalan kegagalan sistem komputer, melainkan sebagai ancaman nyata terhadap kemanusiaan, kehormatan, dan ketertiban sosial.
Rekonstruksi melalui Tiga Ranah
Guna menghasilkan respons hukum yang proporsional dan berorientasi pada keadilan substantif, Miswardi memetakan peta jalan rekonstruksi hukum ke dalam tiga ranah strategis.
Pertama, memahami anatomi dan evolusi kejahatan siber sebagai realitas baru yang asimetris. Kedua, memetakan secara presisi titik-titik lemah sistem hukum konvensional saat berhadapan dengan kejahatan lintas batas negara. Ketiga, mereformulasi konstruksi hukum pidana Islam, khususnya memperluas domain hukum Ta'zir (hukuman yang kewenangannya diserahkan kepada kebijakan penguasa/negara), agar mampu melahirkan regulasi siber yang adaptif dan memberikan efek jera di dunia maya.
Konferensi internasional ini pada akhirnya menegaskan sebuah pesan penting: hukum tidak boleh mati suri di tengah laju digitalisasi. Upaya yang dilakukan bukanlah memaksakan doktrin masa lalu secara mekanis ke dalam realitas virtual, melainkan menjaga agar api keadilan tetap menyala dan relevan, secepat apa pun modus kejahatan itu berubah.(IRWANDI)
Dr. Irwandi
Thank You
for taking the time to visit our website.
- Dr. Irwandi
- International Office of UIN Bukittinggi
- io@uinbukittinggi.ac.id

Posting Komentar