Konferensi Ekonomi Islam UIN Bukittinggi: Peneliti Pakistan Shahid Sultan Bongkar Riba
BUKITTINGGI — Praktik perbankan modern dan keuangan konvensional mendapat sorotan tajam dalam perhelatan internasional The 7th International Conference of Islamic Economics and Financial Studies (ICIEFS) yang digelar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Sjech Muhammad Djamil Djambek Bukittinggi, Rabu (7/10/2026).
![]() |
| Dr. Shahid Sultan |
Peneliti dari School for Business Revival, Islamabad Pakistan, Dr. Shahid Sultan, mengkritik keras kekeliruan mendasar dalam membedakan antara keuntungan berdagang (profit) dengan praktik riba yang kian terselubung rapi dalam sistem keuangan modern.
Dalam pemaparannya, Sultan menilai dunia keuangan Barat telah keliru selama ratusan tahun karena sengaja mencampuradukkan konsep jual beli (bay') dengan riba demi mengejar keuntungan finansial belaka.
"Dunia keuangan Barat itu sudah meraba-raba di ruang gelap selama ribuan tahun! Mereka tidak bisa bedakan mana harga (thaman), mana nilai pasar, sampai-sampai jeda waktu penyerahan dijadikan alasan buat meraup kelebihan," ujar Sultan di hadapan seribu peserta konferensi yang terdiri dari para akademisi, praktisi ekonomi Islam, dan mahasiswa.
Evolusi Perampasan Harta di Pasar
Sultan membeberkan evolusi perampasan harta secara batil yang kian halus dari masa ke masa. Bermula dari perampasan terbuka lewat penjarahan fisik, kejahatan ini lalu menyusup ke pasar komoditas sebagai kejahatan defisit dengan mengurangi timbangan dan memanipulasi alat ukur.
Taktik tersebut kemudian berkembang menjadi kejahatan kelebihan melalui penawaran palsu dan denda keterlambatan, hingga puncaknya bertransformasi menjadi praktik pinjaman bunga yang secara penuh meninggalkan ekonomi riil demi memperdagangkan uang tanpa mau menanggung risiko pasar.
Mengacu pada mazhab Hanafi sebagaimana dirumuskan Imam Al-Sarakhsī, Sultan menjelaskan bahwa riba adalah kelebihan (faḍl) tanpa kompensasi sah yang dipersyaratkan dalam transaksi pertukaran (bay'). Kelebihan tersebut dapat berbentuk fisik, non-fisik, maupun jarak waktu penyerahan.
Ia mengingatkan bahwa berbedanya kecurangan pengurangan yang memiliki batas bawah (floor), kelebihan dalam riba tidak memiliki batas atas (excess has no ceiling).
Oleh karena itu, merujuk pada suraj Ali ‘Imran, 130, Al-Qur'an secara tegas melarang keras praktik riba yang berlipat ganda. Kendati demikian, pemberian sukarela (iḥsān) seperti diskon dari penjual atau kelebihan pengembalian utang (qarḍ) dari peminjam tanpa perjanjian awal tetap diperbolehkan dan bukan termasuk riba.
Kritik atas Penciptaan Kredit Bank
Sorotan Sultan semakin tajam ketika membedah mekanisme kredit bank modern. Menurutnya, masyarakat tidak boleh terkecoh dengan menganggap kredit perbankan sebagai pinjaman sosial (qarḍ).
"Bank pada hakikatnya tidak pernah meminjamkan uang, melainkan melakukan jual beli nilai uang (bay' / ṣarf), " tegangnya.
Sultan menuding skema hubungan bank dan nasabah (Bank-Obligor nexus) pada dasarnya menciptakan "uang angin" atau uang tak berwujud (counterfeit money) yang diterbitkan di atas surat utang. Praktik saling menunda penyerahan (deferred for deferred) seperti ini dinilainya batal dan haram secara syariat.
Dampak dari praktik ini tidak hanya merugikan para pihak yang bertransaksi, tetapi juga mengekstraksi nilai dari sektor riil dan merugikan masyarakat luas (general public). Bahkan, praktik kontemporer seperti klausul 'take or pay' dalam kontrak daya listrik satu tahun turut ia kategorikan sebagai kelebihan tanpa imbalan sah (riba al-fadl).
Mengutip pandangan Imam Al-Kasani, Sultan menekankan bahwa keadilan dan kesetaraan adalah syarat mutlak dalam jual beli Islam. Ia mengimbau para pelaku industri keuangan untuk bertaubat dan kembali pada ketentuan Al-Qur'an (QS Al-Baqarah: 275 & 279).
"Akal-akalan bilang jual beli sama saja dengan riba itu lagu lama yang sudah dibantah tegas oleh Al-Qur'an! Transaksi yang halal itu yang setara dan adil, bukan yang menambah beban secara sepihak," tegasnya memungkas pemaparan. (irwandi)
Tags : Activity Event International International Networking News
Dr. Irwandi
Thank You
for taking the time to visit our website.
- Dr. Irwandi
- International Office of UIN Bukittinggi
- io@uinbukittinggi.ac.id

Posting Komentar